DRS. H. BAHRUSSAM YUNUS, SH
Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim Peradilan

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Prof. Dr. R. Soepomo, S.H., mengatakan bahwa sistem R.Bg. dan HIR mengharuskan Hakim untuk aktif dari awal hingga akhir, agar pemeriksaan perkara dapat berjalan baik dan teratur. Misalnya dengan memberi penerangan tentang surat gugatan. Keaktifan Hakim itu sesuai dengan aliran pikiran tradisional Indonesia yang mengutamakan kepentingan masyarakat yang menghendaki bahwa sekali suatu perkara diajukan ke Hakim, Negara (Pengadilan) wajib mnyelesaikan perkara itu sedemikian rupa sehingga hukum dapat dipulihkan kembali dan perkara dapat berakhir secara mutlak.
Hukum kewarisan Islam itu pada dasarnya berlaku untuk umat Islam, meskipun demikian corak suatu Negara Islam dan kehidupan masyarakat di Negara atau daerah tersebut mempengaruhi atas hukum kewarisan di daerah itu.
Dalam buku ini juga dijelaskan langkah langkah persidangan sampai syarat syarat dokumen yang wajib dibawa sehingga tidak terhambat karena kurangnya dokumen maupun terlewatnya birokrasi. Selain syarat dan prasyarat serta langkah langkahnya, pada buku ini juga dijelaskan secara detail bagaimana proses pada setiap langkah yang ada pada persidangan dari awal sampai akhir dimana itu tidak dapat kita pelajari tanpa orang yang berpengalaman sekalipun. Di buku ini pun dijelaskan persidangan pada peradilan agama maupun umum karena keduanya bisa memiliki input dan output yang berbeda.
Judul : Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris Bagi Hakim Peradilan
Penulis : Bahrussam Yunus
Rating : Semua Umur
Penerbit : UII Press
Tanggal Terbit: Mei 2020
Tebal: 313 halaman
ISBN: 9786026215918
Berat: 365 gram
Dimensi: 23 cm x 16 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku