Gramedia Logo
Product image
Product image
Nurmadjito

Tanya Jawab Undang-Undang Pelayanan Publik

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Pelayanan publik, menjadi isu ketika reformasi politik didengungkan tahun 1998, tumbuh fenomena pemerintahan. Semula "negara dengan kekuasaan dan kepentingannya", menjadi "manusia, kebutuhan dan lingkungannya". Konstruksi baru ini melihat pemerintahan adalah pelayanan kepada manusia dan masyarakat. Pemerintah sebagai provider layanan sebaiknya membuka diri (transparan), memberikan informasi yang jujur kepada masyarakat dan bersedia mempertanggungjawabkan segala langkah kebijakannya. Undang-Undang Pelayanan Publik menjadi salah satu instrumen hukum mengikuti perubahan itu, guna mewujudkan arti sebenarnya peran pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Melayani publik bukanlah wewenang dan bukan sekedar bagian dari pemberian dan bukan pula sebagai bagian dari kekuasaan. Melayani publik adalah amanat artinya perintah yang harus sekali lagi harus bahkan lebih tepat lagi adalah wajib artinya dosa apabila ditinggalkan atau tidak dilaksanakan. Pelayanan bukan anugerah penguasa kepada kawula sehingga kawula wajib berterima kasih bahkan wajib pula memberi upeti dimana kawula wajib sungkem dengan jari sepuluh diangkat. Pelayanan adalah hal yang dilaksanakan oleh pelayan yaitu birokrasi yang mengaku dirinya pelayan publik yang bahasa jawanya, baturnya publik, karena sudah ditetapkan pelayanan adalah kewajiban negara menyelenggarakan dan merupakan tugas yang dibebankan berdasarkan UUD 1945. Buku ini bicara soal itu, maka dengan mengubah mindset dan culture set, bacalah buku ini, Insya Allah bangsa kita menjadi bangsa yang cerdas dan sejahtera serta berperan dalam membina perdamaian dunia. Judul : Tanya Jawab Undang-undang Pelayanan Publik Pengarang : Nurmadjito Isbn : 978-979-538-436-6 Tahun : 2015 Bahasa : Indonesia Halaman : 240 halaman
Detail Buku