Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H.
Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Kata-kata kunci independensi, akuntabilitas, dan pengawasan menjadi penanda penting eksistensi sistem peradilan terutama dalam fungsi untuk menyelesaikan sengketa. Bangun, kultur, dan manajemen peradilan dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara yang lain. Setiap masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaikan sengketa.
Perkembangan ketatanegaraan modern mendorong pertumbuhan rekayasa sosial dan politik lewat perundang-undangan yang menghasilkan arsitektur peradilan. Ada infrastruktur khusus dan birokrasi dengan teknis pencarian akses keadilan yang ketat sebagai ciri utama arsitektur tersebut. Namun perkembangan di dunia juga menunjukkan keluhan-keluhan yang kadang-kadang mengarah kepada krisis akibat perilaku aktor-aktor peradilan untuk kemudian mencederai makna independensi, dikabulkannya tujuan akuntabilitas, dan disingkirkannya mekanisme pengawasan. Akses keadilan terjebak kepada aspek prosedural yang berbiaya tinggi dan kemudian dituding menghambat pelayanan keadilan.
Muncullah situasi seperti yang dikatakan oleh Warren Burger, mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat yang pernah mengatakan bahwa “Sistem Pengadilan telah dipenuhi dengan pengacara yang buas, hakim yang ganas dan pegawai dengan beban kesibukan yang tinggi sehingga tidak dapat menyediakan prosedur yang adil.”
Daftar Isi:
BAB 1 Rule of Law: Konsep dan Implementasinya
BAB 2 Independensi Pengadilan
BAB 3 Praktik Independensi Pengadilan
BAB 4 Peradian Informal
BAB 5 Praktik Peradilan Informal
BAB 6 Putusan Pengadilan dan Pengaruhnya terhadap Sektor Non Hukum
BAB 7 Peranan Pengadilan dalam Pembangunan Ekonomi
BAB 8 Pengadilan dan Politik Non Demokratis
BAB 9 Peradilan Agama
BAB 10 Peradilan Tata Usaha Negara
BAB 11 Separasi TNI-Polri: Meninjau Eksistensi Peradilan Militer
BAB 12 Mahkamah Konstitusi dan Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang
BAB 13 Rekrutmen Hakim: Kekuasaan dan Politisasi
BAB 14 Peradilan Khusus dan Hakim Ad Hoc
Baca Selengkapnya
Detail Buku