Gramedia Logo
Product image
Product image
Riduan Syarani

Sistem Peradilan dan Hukum Acara Perdata di Indonesia

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Istilah hukum privat atau hukum sipil ini berawal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’, namun sekarang istilah hukum perdata lebih sering digunakan dan tidak terasa asing. Menurut sejarah, awalnya hukum perdata berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM dan awalnya KUH Perdata juga hanya berlaku bagi orang Belanda. Pada akhirnya, hukum ini masih digunakan hingga saat ini sebagai salah satu hukum yang berkaitan dengan masyarakat. Dapat dikatakan secepat tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan Pasal 24 dan 25 UUD 1945, serta Hukum Acara Perdata di Indonesia dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebiasaan praktik peradilan, dan yurisprudensi. Isi buku termasuk lampiran-lampirannya berupa yurisprudensi dan contoh surat-surat yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tidak hanya penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), tetapi juga advokat-advokat muda anggota PERADI dan KAI yang baru berpraktik di pengadilan.
Detail Buku