Dr. (Hkm. Agr.) B.F. Sihombing, S.H., M.H.
Sistem Hukum PPAT Dalam Hukum Tanah Indonesia
Ambil di Toko, Bebas Biaya Pengiriman
Layanan tersedia di toko yang memiliki ikon bertanda khusus.
Format Buku
Deskripsi
Penetapan hak-hak atas tanah termasuk dalam penyelesaian masalah pertanahan dimaksudkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pemegang haknya. Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum yang merupakan salah satu tujuan pokok UUPA, maka undang-undang menginstruksikan kepada pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia yang bersifat Rechskadaster, artinya tujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya sebagaimana diatur dalam UUPA. Melalui buku tuntunan ini, penulis menjelaskan dan merumuskan Sistem Hukum PPAT dalam Hukum Tanah Indonesia secara komprehensif.
Baca Selengkapnya
Detail Buku


