CHUCK SURYOSUMPENO
Rezim Pemulihan Aset

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Pemulihan dalam KBBI diartikan sebagai 1. proses, cara, perbuatan memulihkan, dan 2. pengembalian; pemulangan (hak, harta benda, dan sebagainya). Adapun kata dasarnya, yaitu pulih, diartikan sebagai, kembali menjadi semula; menjadi baik (baru) lagi.
Pemulihan Aset adalah serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) dan / atau aset lainnya, kepada negara/yang berhak. Dalam dunia penegakkan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset memang relative baru dikenal. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan. Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) serta penegakan HAM bagi para terpidana.
Buku yang ditulis oleh Chuck Suryosumpeno, mantan Kepala Pusat pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI dan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dasar pengalaman dan pengetahuan yang dipelajarinya hingga negeri seberang ini didukung oleh sejumlah literatur, teori, dan rujukan hukum terkait. Bahasa yang digunakkan sederhana, mudah dimengerti, praktis dan ringan, serta tidak panjang lebar. Tujuannya agar lebih mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca. Buku ini cocok untuk para mahasiswa fakultas hukum, peserta Pendidikan dan pelatihan jaksa (PPJ), pendidik, para jaksa, Polri, hakim, pengacara, masyarakat umum pemerhati hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku