Surya Wiranto
Resolusi Konflik Menghadapi Sengketa Laut Tiongkok Selatan

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Sengketa di Laut Tiongkok Selatan (LTS) terjadi karena perebutan wilayah maritim Kepulauan Spratly dan Paracel yang kaya sumber daya alam minyak dan gas bumi. Sengketa ini melibatkan beberapa negara pengklaim Tiongkok, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Indonesia bukan negara pengklaim terhadap fitur di LTS, namun Indonesia mempunyai kepentingan vital nasional berupa hak berdaulat di perairan yurisdiksi ZEEI dan landas kontinen yang tumpang tindih dengan klaim 9 dashed lines RRT.
Klaim terhadap wilayah tersebut berdasarkan sejarah dan hukum, namun bertentangan dengan UNCLOS 1982 sehingga sulit untuk diselesaikan hingga saat ini. Dalam menganalisis dan menyelesaikan sengketa ini digunakan teori negara hukum sebagai grand theory, teori hukum internasional sebagai middle range theory, dan teori resolusi konflik sebagai applied theory.
Penelitian dalam buku ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, dan pendekatan kasus yang berkaitan dengan sengketa wilayah maritim. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang mengikat, bahan hukum sekunder yang melengkapi bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.
Pengumpulan bahan hukum berdasarkan topik-topik permasalahan yang telah dirumuskan dan dikaji menurut pengkaludikasian permasalahan. Pengelolaan bahan hukum dilakukan secara deduktif dengan menarik kesimpulan dari permasalahan konflik Laut Tiongkok Selatan, dan selanjutnya dianalisis untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnya
Detail Buku