Gramedia Logo
Product image
Umbu Rauta

Refleksi Pemikiran Hukum Tata Negara

Format Buku
Deskripsi
Buku ini berisi kumpulan tulisan atau artikel sederhana yang ditulis dalam rentang waktu tahun 2018 – 2022. Topik tulisan atau artikel yang disajikan merupakan bagian dari respon penulis akan isu-isu hukum yang berada dalam ruang lingkup atau naungan tema besar hukum tata negara Indonesia, yang penyajiannya dikompilasi dalam dua sub tema yaitu Pusat (persoalan hukum kelembagaan negara pada tataran nasional, konstitusi dan relasi antara lembaga negara) dan Daerah (persoalan hukum pemerintahan daerah, baik relasi pusat – daerah, pengujian produk hukum daerah, dan pemekaran daerah). Perubahan Konstitusi Negara Indonesia memiliki konstitusi (formal) sejak 18 Agustus 1945, sebagaimana disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sampai saat ini, perkembangan keberlakuan konstitusi Indonesia seperti antara lain: 1.Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949); 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950); 3. Undang-Undang Dasar Sementara (17 Agustus 1950-Juli 1959); 4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999); 5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Pertama-Keempat (19 Oktober 1999-sekarang). Perkembangan masa keberlakuan konstitusi tersebut dipengaruhi oleh alasan tertentu pada setiap masa konstitusi. Perkembangan konstitusi pada tahun 1949 dipengaruhi variabel eksternal (kolonial), sedangkan perkembangan konstitusi pada tahun 1950, 1959, dan 1999 didorong oleh variabel internal, seperti dorongan yang kuat untuk kembali ke negara kesatuan, ketidakmampuan konstituante menyusun UUD baru, dan salah satu tuntutan reformasi 1998. Tahun Terbit : Cetakan ke-1, Oktober 2023
Detail Buku