Tim Redaksi
Protap Imigrasi:Uu Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 (Indonesia-Inggris)

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 100Juta.
Baca Selengkapnya
Detail Buku