Tim Redaksi
Protap Imigrasi:Uu Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 (Indonesia-Inggris)

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 100Juta.
Baca Selengkapnya
Detail Buku