Gramedia Logo
Product image
Product image
Tim Redaksi

Protap Imigrasi:Uu Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 (Indonesia-Inggris)

free shipping icon

Ambil di Toko, Bebas Biaya Pengiriman

Layanan tersedia di toko yang memiliki ikon bertanda khusus.

Deskripsi
Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 100Juta.
Detail Buku
    customer sercive