Tim Redaksi
Protap Imigrasi:Uu Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 (Indonesia-Inggris)
Deskripsi
Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Yang Tidak Melalui Pemeriksaan Oleh Pejabat Imigrasi Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dapat Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 1 Tahun Dan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 100Juta.
Baca Selengkapnya
Detail Buku


