Gramedia Logo
Product image
Product image
Tim Pustaka Yustisia

Protap Imigrasi: UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 (Indonesia-Inggris)

free shipping logo

Bebas Ongkir, Rp0.

Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.

Deskripsi
Buku ini bisa menjadi pegangan utama dari beberapa hal yang terkait sanksi yang diatur dalam perundangan terbaru tentang imigrasi (UU No.6 Tahun 2011). Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dengan sengaja, akan mendapatkan hukuman dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Penanggung jawab alat angkut yang menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan Imigrasi dengan sengaja, akan mendapatkan hukuman dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas akan mendapatkan hukuman dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku, akan mendapatkan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Jika memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain akan mendapatkan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Detail Buku