JAMALUDIN GHAFUR, ALLAN FATCHAN GW
Presidential Threshold

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Dalam konteks pemilihan umum serentak, sistem ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, atau persyaratan kompetitif untuk ambang batas presiden, telah menjadi isu utama bagi partai politik, pemerintah, akademisi, dan publik. Sistem ambang batas presiden juga telah dibawa ke proses judicial review. Melanjutkan upaya penguatan sistem presidensial, salah satunya adalah ketentuan angka ambang batas dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, apa yang dianggap sebagai presidential threshold untuk memperkuat presidensialisme dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah sesat, irasional dan tidak relevan. Dengan presidential threshold, partai politik dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden, dengan syarat partai atau gabungan partai tersebut memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
SINOPSIS
Politik Hukum Presidential Threshold (PT) yang dimaknai sebagai perolehan suara Pemilu legislatif atau perolehan kursi dengan jumlah minimal tertentu di parlemen sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden dan/atau wakil presiden atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (syarat pencalonan), sudah kita anut sejak Pilpres tahun 2004 hingga tahun 2019. Politik hukum terkait PT ini memang dimaksudkan sebagai persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan pada perolehan suara atau kursi parpol di DPR. Tentu saja ini merupakan praktik anomali dalam skema presidensial; dan dengan demikian perlu direkonstruksi. Buku ini hadir sebagai bentuk ikhtiar dan kontribusi menata hukum kepemiluan melalui pengajuan perspektif arah, bentuk, sekaligus isi hukum kepemiluan terutama soal hukum Pemilu.
Baca Selengkapnya
Detail Buku