Gramedia Logo
Product image
Product image
Dr. Suratin Eko Supono, S.H., S.IP., M.H.

Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Politik hukum pemilihan kepala daerah adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum pemilihan daerah langsung, yaitu proses penyusunan, pembahasan, dan pelaksanaan dalam proses penegakkan hukumnya terkait penegakan konstitusi tentang pemilihan kepala daerah langsung. Pemilihan kepala daerah langsung mengindikasikan belum memberikan hasil yang ideal, dalam hal ini ditengarai adanya beberapa kepala daerah yang tersandung kasus hukum korupsi, terjadinya politik uang, konflik horizontal, masifnya isu SARA, politisasi identitas, dan kebangkrutan daerah dalam menyiapkan biaya pemilihan yang besar. Perlu perubahan konsep yang ideal tentang politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Buku ini mengkaji dan menganalisis berdasarkan Pancasila Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Frasa dipilih secara demokratis merupakan opened legal policy, tidak dapat diterjemahkan secara tunggal sebagai pemilihan secara langsung. Pemilihan secara tidak langsung atau perwakilan pun dapat diartikan sebagai pemilihan yang demokratis, sepanjang proses pemilihan yang dilakukan demokratis. Sehingga pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, menjadi bagian dari kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Buku ini disusun dengan menggunakan tipe kajian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Historis (historical approach), Perbandingan (comparative approach), dan Konseptual (conseptual approach), dengan menggunakan Konsep Negara Hukum Pancasila sebagai Grand Theory, Politik Hukum Otonomi Daerah sebagai Middle Range Theory, dan Konsep Pemilihan Kepala Daerah sebagai Applied Theory untuk menjelaskan politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia dan konsep yang ideal tentang politik hukum pemilihan kepala daerah untuk mewujudkan otonomi daerah di Indonesia, yaitu perubahan konsep pemilihan gubernur dipilih oleh DPRD sebagai usulan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah yang sekarang berlaku. Tahun Terbit: Cetakan I, 2023
Detail Buku