Rosmawati
Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Deskripsi
Setiap tanggal 15 Maret, konsumen di seluruh dunia memperingati Hari Hak Konsumen Internasional. Di Indonesia, konsumen diberikan perlindungan melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk menciptakan rasa aman bagi dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Rosmawati dalam buku berjudul "Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen" menjelaskan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang maupun jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," tulis Rosmawati dalam bukunya. Kemudian, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Lalu hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang tidak diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang lainnya. Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Tak hanya itu, yang dimaksud dengan perlindungan adalah jaminan yang seharusnya diperoleh setiap konsumen khususnya konsumen akhir dari sebuah produk yang dikonsumsi, digunakan, dipakai, dan sebagainya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku