Sugeng Pujileksono
Perundang-Undangan Sosial Dan Pekerjaan Sosial Revisi

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Sesuai falsafah bangsa Indonesia, sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tujuan sebagaimana tujuan dalam negara kesejahteraan yang mana negara berperan dalam mengupayakan kesejahteraan untuk rakyatnya. Oleh karena itu, konstitusi dasar Indonesia, UUD 1945 yang merupakan kristalisasi dari kehendak rakyat memberikan mandat bagi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang diperintah langsung dalam pasal 28 ayat 3 UUD 45. Sampai di sini jelas bahwa Indonesia bukanlah negara penjaga malam (nachtwakerstaat) dalam konsepsi Immanuel Kant yang menempatkan negara hanya sibuk menjadi petugas penegak hukum, negara tidak diperbolehkan turut campur dalam urusan kesejahteraan rakyat, rakyat dianggap mampu memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga tujuan negara akan menjadi penegak dari status quo kapitalisme.
Buku ini dalam konteks pembahasan pemenuhan keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat menyuguhkan penjelasan yang cukup komprehensif dan runtut. Mulai pembahasan tentang konsepsi negara, tujuan negara dari masa ke masa secara umum hingga masuk pada pembahasan yang lebih detail mengenai produk perundang-undangan di bidang sosial yang dikomparasikan dengan produk perundang-undangan sosial di negara lain, sampai masuk lebih spesifik perundang-undangan sosial di Indonesia. Buku ini wajib menjadi bahan bacaan bagi para pemerhati kesejahteraan sosial, baik dari kalangan dosen, mahasiswa, ataupun aktivis sosial yang memiliki keberpihakan terhadap masyarakat yang lemah.
Baca Selengkapnya
Detail Buku