Gramedia Logo
Product image
Product image
Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H.

Pernak Pernik Masalah Aktual Perseroan Terbatas

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Permasalahan atau dinamika yang dialami oleh perusahaan bukan hanya pada saat pendirian atau penyetoran saham. Ada berbagai persoalan yang dihadapi oleh perusahaan pada saat perusahaan masih sedang aktif beraktivitas. Ada permasalahan perusahaan yang tidak dapat diatasi, dan perusahaan ujungnya harus dibubarkan. Perusahaan ada yang dibubarkan secara damai, baik itu karena masa berdirinya PT sudah berakhir atau berdasarkan keputusan dari pemegang saham, akan tetapi ada juga yang a dibubarkan dengan cara meminta bantuan institusi negara, baik itu melalui gugatan, permohonan pailit dan ada juga perusahaan yang dipailitkan dan dibubarkan oleh Kejaksaan atas nama kepentingan umum. Buku dengan judul Pernak Pernik Masalah Aktual Perseroan Terbatas: Dari Pendirian Hingga Likuidasi terdiri dari 18 (delapan belas) bab, berisi uraian mengenai aneka problema aktual yang dihadapi oleh perusahaan mulai dari saat pendirian sampai dengan pembubaran (likuidasi). Untuk memberikan gambaran tentang bagaimana permasalahan yang terjadi dalam dalam perusahaan diatasi, untuk itu disajikan putusan atau penetapan pengadilan mengenai masalah yang dihadapi oleh perusahaan tersebut. Tentu sudah ada buku lain yang terbit terlebih lebih di mana pokok bahasannya adalah mengenai dinamika yang terjadi dalam perusahaan. Tanpa bersifat melebih-lebihkan, di dalam buku ini dicoba disajikan sebuah sudut pandang berbeda, yang bisa jadi belum ada pembahasannya dalam buku yang sudah terbit terlebih dahulu. Dengan kata lain, yang ingin ditawarkan dalam buku ini adalah sebuah perspektif mengenai bagaimana Organ PT mengatasi permasalahan dalam perusahaan dalam praktik, termasuk di dalamnya bagaimana Penetapan/Putusan Pengadilan memberikan jawaban terhadap kasus konkrit yang terjadi, baik itu untuk yang sudah ada pengaturannya maupun untuk hal-hal yang tidak atau belum ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.
Detail Buku