Gramedia Logo
Product image
Product image
Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.

Perlindungan Hukum Whistleblower & Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator dalam hukum positif Indonesia adalah perlindungan bersifat fisik dan psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan. Substansi praktek perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator khususnya dalam upaya penanggulangan organized crime di Indonesia yang tercermin dilakukan LPSK, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI dibahas secara ringkas namun mendalam dalam buku ini, dapat dibaca di dalamnya. Substansi yang dibahas dalam buku ini mencakup antara lain: Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator dalam Hukum Positif Indonesia, Nota Kesepahaman dan Peraturan Bersama, dan Praktek Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collabolator dalam Upaya Penganggulangan Organized Crime di Indonesia dan Beberapa Negara Serta Menggagas Konsep Ideal Perlindungannya pada Masa Mendatang.
Detail Buku