Dr. Hidayatullah, SH., MH.
Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana
Format Buku
Deskripsi
Perlindungan hukum menjadi isu sentral dalam hukum pidana berkaitan dengan penegakan hukum pidana yang dianggap tidak mampu memberikan perlindungan terhadap saksi, korban dan pelaku tindak pidana.
Untuk menjamin kesediaan saksi dalam memberikan keterangan di depan persidangan maka diperlukan peraturan perundang-undangan memberikan hak kepada saksi dan lembaga-lembaga negara yang memfasilitasi atau menjamin hak-hak dari saksi tersebut. Ketiadaan jaminan ini mengakibatkan saksi enggan untuk memberi keterangan di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus tertentu.
Tindak pidana serius dan/atau terorganisir adalah tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, narkotika/psikotropika, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, kehutanan dan/atau tindak pidana lain yang dapat menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan masyarakat luas.
Keselamatan masyarakat luas merupakan tolak ukur utama dalam penentuan tindak pidana serius dan/atau terorganisir yang berkaitan dengan justice collaborator. Kejahatan terorganisasi sebagai syarat perlindungan terhadap justice collaborator seyogyanya tidak hanya berlaku di Indonesia karena Amerika Serikat sebagai negara pertama yang memperkenalkan konsep justice collaborator juga mempersyaratkan hal yang sama.
Dalam buku berjudul "Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana" ini, penulis mencoba menerangkan bentuk perlindungan terhadap justice collaborator beserta contoh beberapa putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.
Peraturan hukum terkait JC dalam hukum positif di Indonesia tergolong cukup memadai. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dalam dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Lalu juga ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) Dan Saksi Pelaku Tindak Pidana Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator).
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, 2021
Baca Selengkapnya
Detail Buku