Gatot Supramono
Perjanjian Utang Piutang

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Format Buku
Deskripsi
Dalam melakukan transaksi utang-piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang-piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan.
Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausula arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Referensi penting ini dilengkapi dengan sejumlah permasalahan faktual tentang perjanjian utang-piutang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis), hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang-piutang.
Buku ini juga terdiri dari beberapa bab diantaranya:
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Perjanjian Hutang Piutang
Bab 3 Surat Pengakuan Hutang
Bab 4 Jaminan Kebendaan
Bab 5 Penyelesaian Hutang Piutang Melalui Pengadilan
Bab 6 Penyelesaian Hutang Piutang Melalui Kepailitan
Bab 7 Beberapa Masalah Di Bidang Hutang Piutang
Bab 8 Penutup
Detail Produk
Penulis: Gatot Supramono
Penerbit: Kencana
ISBN: 9786029413649
Terbit: 18 Mei 2017
Halaman: 266 Halaman
Lebar: 13.5 cm
Berat: 0.345 kg
Baca Selengkapnya
Detail Buku