Gatot Supramono
Perjanjian Utang Piutang

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Dalam melakukan transaksi utang-piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang-piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan.
Perjanjian utang-piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang-piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis sangat tergantung pada itikad baik para pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat dilakukan melalui Pengadilan, sedangkan perjanjian berklausula arbitrase Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang-piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke Pengadilan Niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Referensi penting ini dilengkapi dengan sejumlah permasalahan faktual tentang perjanjian utang-piutang yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini menjadi referensi penting bagi kalangan pelaku usaha (pebisnis), hakim, pengacara, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memahami seluk-beluk perjanjian utang-piutang.
Buku ini juga terdiri dari beberapa bab diantaranya:
Bab 1 Pendahuluan
Bab 2 Perjanjian Hutang Piutang
Bab 3 Surat Pengakuan Hutang
Bab 4 Jaminan Kebendaan
Bab 5 Penyelesaian Hutang Piutang Melalui Pengadilan
Bab 6 Penyelesaian Hutang Piutang Melalui Kepailitan
Bab 7 Beberapa Masalah Di Bidang Hutang Piutang
Bab 8 Penutup
Detail Produk
Penulis: Gatot Supramono
Penerbit: Kencana
ISBN: 9786029413649
Terbit: 18 Mei 2017
Halaman: 266 Halaman
Lebar: 13.5 cm
Berat: 0.345 kg
Baca Selengkapnya
Detail Buku