Gatot Supramono
Perbankan Dan Masalah Kredit

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Uu No. 23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 1 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia. Artinya, Bank Indonesia adalah pusatnya perbankan di negara kita sehingga bank-bank operasional seperti: BNI, Mandiri, BCA, dan Iain-lain menginduk pada Bank Indonesia. Sejalan dengan perkembangan zaman, Bank Indonesia meningkat statusnya menjadi salah satu lembaga negara yang berperan sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata. Dalam kedudukannya sebagai badan hukum publik, BI mempunyai fungsi membuat peraturan dan menetapkan sanksi, sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI berwenang mengurus kekayaan sendiri terlepas dari APBN.
Lembaga perbankan makin bertambah dengan hadirnya bank syariah, yang dulunya cukup diatur dengan Peraturan Bank Indonesia saat ini sudah ditingkatkan menjadi UU, yaitu UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah yang merupakan lex specialis. Kehadiran bank tersebut berpengaruh terhadap peran pengadilan agama dan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa.
Salah satu tugas perbankan adalah menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Namun belum ada undang-undang khusus mengenai perkreditan. Dalam buku berjudul Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Yuridis ini, dibahas antara lain mengenai: (1) Status dan Tugas Bank Indonesia serta Masalah Sanksi Pidana; (2) Bank Syariah: (3) Perkreditan; (4) Penyelesaian Sengketa Kredit Macet; dan (5) Lembaga Penyanderaan. Buku ini bermanfaat khususnya bagi mahasiswa dalam mata kulian perbankan dan perkreditan, dan umumnya bagi orang-orang yang berkecimpung di bidang perbankan dan perkreditan.
Informasi Lain
ISBN : 9789795189794
Lebar : 15 cm
Berat : 0,61 kg
Tahun terbit : 2010
Penerbit : Rineka Cipta
Jumlah Halaman : 516
Baca Selengkapnya
Detail Buku