Prof.Dr.H.Salim HS.,S.H.,M.S.
Peraturan Jabatan Notaris

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Notaris adalah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal yang berkaitan hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen. Bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Pekerjaan notaris dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi istilah atau title bagi golongan orang penulis cepat atau stenografer. Notaris adalah salah satu cabang dari profesi hukum yang tertua di dunia. Jabatan notaris ini tidak ditempatkan dilembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka ia tidak lagi dapat dianggap netral. Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya. Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
Sebagai notaris, terdapat juga peraturan-peraturan yang mengwasi pekerjaan para notaris.
Buku ini untuk menguasasi peraturan jabatan notaris, baik yang tercantum dalam UUJN maupun dalam peraturan perundang-undnagan. Buku ini juga membahas tentang peraturan jabatan notaris secara integral.
Judul : Peraturan Jabatan Notaris
Penulis : Prof.Dr.H.Salim HS.,S.H.,M.S.
Rating : Semua Umur
Penerbit : Sinar Grafika
Tanggal Terbit: 21 Agustus 2018
Tebal: 276 halaman
ISBN: 9789790078246
Berat: 300 gram
Dimensi: 23 cm x 15.5 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku