Dewi Padusi Daeng Muri, S.H., M.Kn.
Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemborongan

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Wanprestasi adalah istilah yang berasal dari kata Belanda Wanprestier, yang berarti kinerja kontrak atau kegagalan untuk memenuhi kewajiban. Default, sebagaimana didefinisikan oleh KBBI, adalah keadaan di mana salah satu pihak (biasanya kontrak) telah lalai berkinerja buruk. Dalam istilah hukum, wanprestasi didefinisikan sebagai kegagalan untuk melakukan layanan tertentu. Prestasi adalah apa yang bisa Anda minta. Dalam sebuah kontrak, satu pihak biasanya membutuhkan kinerja dari pihak lain.
Wanprestasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1238 KUHPerdata adalah keadaan dimana debitur telah dinyatakan lalai dengan surat perintah atau surat yang sejenis atau dengan kekuatan perikatan itu sendiri yaitu lalai sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
Sinopsis
Dalam penelitian ini difokuskan pada bagaimana menyelesaikan permasalahan yang timbul terhadap proyek-proyek pembangunan gedung milik pemerintah karena adanya Wanprestasi akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa kewajiban hak dan para pihak yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan untuk mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menyebabkan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut dilanggar dan bagaimana cara mengatasi pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Detail
Format : Soft cover
Jumlah halaman : 124 halaman
Tanggal terbit : 28 September 2020
Penerbit : Ruas Media
Penulis : Dewi Padusi Daeng Muri
Panjang : 21 cm
Lebar : 14 cm
Berat : 0.115 kg
ISBN : 9786237735007
Bahasa : Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku