Gramedia Logo
Product image
Product image
Edi Hudiata

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Perbankan Syariah merupakan sebuah lembaga bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Prinsip syariah yang dimaksud ini meliputi prinsip keadilan dan keseimbangan atau adl wa tawazun, prinsip kemaslahatan atau maslahah, prinsip universalisme atau alamiyah dan tidak mengandung riba, zalim, maysir, gharar, dan hal lain yang ditetapkan haram dalam Islam melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Republik Negara Indonesia, lembaga pengadilan yang berwenang mengurus dan menyelesaikan terkait dengan sengketa perbankan syariah yaitu Pengadilan Agama. Semenjak tahun 2006, dengan diamandemennya UU No. 7 Tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, kewenangan Peradilan Agama diperluas. Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah [Pasal 49 ayat [i] UU No. 3 Tahun 2006]. Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Kewenangan ini bukan hanya mengurus di bidang perbankan syariah saja, tetapi juga di bidang ekonomi syariah lainnya. Kewenangan Pengadilan Agama diperkuat kembali dalam Pasal 55 [1] UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. Namun sengketa tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Note: No ISBN: 9789793333854
Detail Buku