NURHADI, S.HI., M.H.
Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak di bawah Umur Pasca Perceraian

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Mayoritas Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah (PA/MS) dalam mengadili sengketa hak pengasuhan anak (hadhanah) yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun menetapkan hak pengasuhan anak tersebut berada pada ibunya. Penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Engkau lebih berhak terhadap anakmu selama engkau belum kawin", tetapi ada kalanya Hakim PA tidak menerapkan ketentuan tersebut dengan menetapkan hak pengasuhan anak tersebut berada pada ayahnya.
Adapun permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah tentang orang tua yang paling berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz pasca perceraian, alasan-alasan Hakim PA dalam memberikan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah pasca perceraian, dan akibat hukum dari putusan MA yang memberikan hak pengasuhan anak yang belum mumayyiz kepada ayah pasca perceraian. Pada dasarnya, pengasuhan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, tetapi dalam keadaan tertentu dapat ditetapkan pada ayahnya, dengan alasan di antaranya: karena ibu melalaikan tanggung jawabnya, ibu berkelakuan buruk sekali, ibu pindah agama (murtad), dan ibu sudah menikah lagi dengan laki-laki lain. Keempat alasan tersebut bermuara pada kepentingan dan kemaslahatan anak, yang didasarkan pada aspek kualitas, integritas, moralitas, kesehatan dan kemampuan untuk mengasuh dan juga memelihara anak.
Baca Selengkapnya
Detail Buku