Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H.,M.H.
Penyelesaian Perkara Pidana

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Acara Pidana (KUHAP). Adapun proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana meliputi 3 tahapan yaitu : 1. tahap pemeriksaan di tingkatan 2. tahap penyelidikan dan 3. tahap di sidang pengadilan terkait peran kepolisian ada pada tahap pertama pemeriksaan di tingkat penyidikan diatur dalam pasal 8s/d pasal 12 KUHAP. Penyelesaian perkara di kepolisian dimulainya penyidikan. Dalam suatu kehidupan ternyata tidak lekang dari perbuatan pidana atau kejahatan atau tindak pidana. Untuk itu eksistensi hukum sangat diperlukan. Memang hukum menjadi landasan, dasar, moral, dan mengawal tercapainya tujuan kehidupan yang dicita-citakan bersama. Tentu hukum juga berfungsi mencegah, mengurangi, dan memberantas tindak pidana. Salah satu upaya adalah hukum harus diterapkan dan ditegakkan. Melalui penegakan hukum di anataranya penyelesaian perkara pidana. Apalagi Indonesia sebagai negara hukum, tentu pengakkan hukum tidak mengabaikan tujuan hukum. L.J. Van Apeldoorn mengatakan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
Sinopsis Buku
Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan jukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum.
Detail Informasi lain :
- Pengiriman : minimal 1 hari kerja
- Cover : Soft Cover
- Tebal : 232 Halaman
- Tanggal Terbit: 28 Agustus 2020
- ISBN : 9789790079069
- Penulis: Prof. DR. Bambang Waluyo, S.H.,M.H.
- Penerbit : Sinar Grafika
- Berat : 0.21 kg
- Dimensi : 20 x 14.5 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku