Badriyah Khaleed
Penyelesaian Hukum Kdrt : Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pemulihannya

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Indonesia sebagai negara hukum menganut sistem hukum campuran yang berupa hukum agama, hukum umum, dan hukum adat yang memiliki kontribusi terhadap pengembangan hukum di Indonesia yang terdiri atas sistem hukum Eropa. Hukum sendiri adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta berkaitan erat dengan kehidupan manusia dan merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.
Keseluruhan hukum yang ada di Indonesia dimuat dan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Indonesia. Hukum menurut Hans Kelsen adalah hukum yang bekerja sebagai gejala normatif dan gejala sosial. Hal-hal yang menyangkut hukum itu yang mengatur sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Beberapa jenis hukum yang berlaku di Indonesia antara lain adalah hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum antar tata hukum, hukum adat, dan hukum Islam.
Dalam Undang-undang, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang akibatnya akan menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Untuk mendapatkan perlindungan terhadap suatu individu dalam keluarga merupakan upaya untuk melindungi hak asasi perempuan, terutama untuk memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematik yang pada hakikatnya ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.
Buku ini mengajak para korban kekerasan dalam rumah tangga untuk melihat masalah KDRT dengan lebih riil dan objektif, baik dari sisi psikologis pelaku maupun korban. Terutama tentang upaya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum berdasarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta alternatif upaya-upaya lainnya guna mendukung penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Informasi lainnya
Judul buku : Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pemulihannya
Jumlah halaman : 112
Penerbit : Pustaka Yustisia
Tanggal terbit : 2015
ISBN : 9789793411705
Bahasa : Indonesia
Format : Soft cover
Baca Selengkapnya
Detail Buku