DR. H.P. Panggabean, S.H., M.S.
Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Kehidupan modern menghendaki segala bentuk pelayanan dapat dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif. Kantor-kantor pelayanan umum (public service) sudah terbiasa menyediakan berbagai model yang diperlukan para pengguna jasa; di lingkungan perbankan misalnya sudah disediakan berbagai model surat perjanjian meminjam uang yang berisikan berbagai ketentuan atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden) agar dengan cara itu setiap orang bisa dengan mudah dan cepat menyelesaikan perundingan peminjaman uang.
Adagium "pacta sunt servanda" adalah menurut Grotius salah satu asas hukum yang terpenting. Asas itu berhubungan dengan asas kebebasan berkontrak seperti ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Namun penggunaan asas itu bukanlah tidak tak terbatas, karena setiap pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada asas keadilan seperti telah ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Nieuw Burgerlijk Wetboek (N.B.W.) telah menampung kebutuhan masyarakat menyangkut "'standaard voorwaarden" (syarat-syarat umum). Oleh karena penggunaan syarat-syarat standaard dibuat secara sepihak oleh perusahaan bank misalnya penulis merasa tertarik untuk mendalami permasalahan yang terjadi di belakang pembuatan ketentuan "algemene vorwaarden" itu. Latar belakang penulisan ini lebih dititik beratkan pada pelaksanaan ajaran penyalahgunaan keadaan, yaitu berbagai praktek peradilan menghadapi masalah pelaksanaan perjanjian. Kebetulan N.B.W. sendiri telah menampung ajaran itu oleh karena masalahnya berkaitan dengan penerapan asas-asas perjanjian di dalam N.B.W., penulis sudah harus memulai penulisan ini dari berbagai ketentuan N.B.W. menyangkut syarat-syarat sahnya perjanjian.
Tahun Terbit: Edisi Revisi 3, 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku