Gramedia Logo
Product image
Product image
Muhammad Ainul Syamsu, S.h., M.a.

Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Deskripsi Produk Kendati kepastian hukum dan keadilan seringkali dipertentangkan, namun hukum pidana justru mensyaratkan keselarasan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkretisasi kepastian hukum dan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip yang diterima dalam hukum pidana. Di satu sisi, kepastian hukum merujuk kepada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa suatu tindak pidana harus terlebih dahulu dikriminalisasi dalam aturan pidana. Di sisi lain, keadilan menunjuk kepada sifat melawan hukum material yang berstandar kepada norma yang bersifat terbuka dan kesalahan dalam pengertian normatif. Keduanya berfungsi untuk menyeimbangkan standar umum kemasyarakatan dan keadaan pembuat tindak pidana dalam penjatuhan pidana. Hal ini bertujuan agar penjatuhan pidana dilaksanakan secara hati-hati. Buku ini secara khusus mengkaji penjatuhan pidana berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pengkajian berdasarkan teori tersebut beserta beberapa teori dan prinsip pendukung bertujuan untuk menempatkan manusia sebagai pusat kajian hukum pidana dan pada akhirnya menjadikan manusia sebagai tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri. Dalam konteks itu teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana berusaha merumuskan syarat-syarat penjatuhan pidana secara lebih manusiawi dengan mempertimbangkan aspek kemasyarakatan dan individu pembuat tindak pidana secara bersamaan. Buku ini berupaya mendorong peranan hukum pidana menuju perspektif baru yang lebih kompleks dan komprehensif dalam melihat tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan penjatuhan pidana. Informasi Lain Jenis Cover : Soft Cover Jenis Kertas : Paper Book
Detail Buku