Dr. Muhamad Amirulloh, S.H., M.H., Helitha Novianty Muchtar, S.H., M.H., Dan Ananda Fersa Dharmawan,
Penghapusan Paten di Indonesia dan Perbandingan Negara Lain

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Buku ini membahas tentang permasalahan legislasi pada UU Paten terkait ketentuan tentang penghapusan paten, data perolehan paten domestik dan perbandingannya dengan Top 5, asas atau prinsip dan teori perlindungan paten, Perbandingan Negara Lain (Cina, Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura), serta pemikiran tentang politik hukum paten terkait penghapusan paten di Indonesia demi keadilan bagi inventor dan kemanfaatan bagi pembangunan nasional.
Buku ini berisikan uraian dan analisis tentang implementasi asas dan teori hukum dalam UU Paten terkait penghapusan paten akibat tidak membayar biaya tahunan atau biaya pemeliharaan paten. Beberapa permasalahan yang dikaji dan diuraikan antara lain adalah: jangka waktu penundaan pembayaran biaya tahunan atau biaya pemeliharaan yang lebih singkat (dari 3 tahun pada UU Paten sebelumnya menjadi 12 bulan pada UU Paten 2016) disertai dengan biaya denda keterlambatan, hapusnya hak paten akibat tidak membayar biaya tahunan (formil administratif mengalahkan materill/substantif), perbandingan regulasi pemeliharaan eksistensi paten di beberapa negara lain (Amerika, Singapura, Jepang, dan Tiongkok), dan pembaharuan hukum paten dalam konsep pemeliharaan dan peningkatan paten domestik terkait pembayaran biaya tahunan sebagai usulan politik hukum paten Indonesia untuk berperan serta dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Buku ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya untuk membangun kesadaran dan budaya hukum, khususnya bagi mahasiswa dan para pemangku kepentingan di bidang paten.
Baca Selengkapnya
Detail Buku