Gramedia Logo
Product image
Product image
M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H

Pengantar Jurimetri Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Perdata

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Lee Loevinger yang mencetuskan gagasan penggunaan jurimetri dalam legal inquiry mendefinisikan jurimetri sebagai: “…a designation for the activities involving scientific investigation of legal problems” Sebagai pencetus gagasan jurimetri, Lee Loevinger menyadari bahwa cukup sulit untuk merumuskan suatu definisi yang lengkap dan tepat terkait cakupan jurimetri. Pada akhirnya, definisi jurimetri yang diberikan oleh beberapa pihak dapat berbeda tergantung pada latar belakang pendefinisi atau profesi mereka. Namun demikian, menilik pada definisi tersebut, setidaknya, menurut Loevinger, jurimetri merupakan kegiatan penyelidikan hukum yang melibatkan metode-metode ilmiah. Jurimetri pada prinsipnya merupakan model analisis kuantitatif yang diterapkan terhadap keadaan, perbuatan, dan fenomena hukum, termasuk akibat-akibat hukum dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Jurimetri berupaya menghasilkan suatu simpulan yang lebih akurat dan teruji. Jurimetri lahir sebagai sebuah konsep yang ingin mendekatkan perbedaan tafsir mengenai ukuran keadilan yang dapat ditelaah dan disimpulkan berdasarkan metode penyelidikan ilmiah. Jurimetri ingin melahirkan satu analisis hukum berbasis data-data empiris yang dianggap lebih objektif dan testable (teruji). Jurimetri dapat diterapkan dalam aspek-aspek hukum tertentu, seperti perhitungan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum, ganti rugi atas wanprestasi, penentuan bagian harta bersama berdasar asas keadilan. Selain itu, jurimetri juga dapat diterapkan dalam mengakomodasi konsep atau prinsip proporsionalitas penentuan nafkah-nafkah yang dibebankan kepada bekas suami pasca-perceraian, pengelompokkan data atau variabel dalam pemeriksaan perkara perceraian, penentuan hak asuh anak, dan penghitungan jumlah nafkah anak yang adil dan layak.
Detail Buku