Moch Isnaeni
Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan
Ambil di Toko, Bebas Biaya Pengiriman
Layanan tersedia di toko yang memiliki ikon bertanda khusus.
Deskripsi
Apakah Anda tahu tentang hukum jaminan? Hukum jaminan ini yang mengatur aktivitas pinjam meminjam, termasuk di dalamnya soal gadai. Hukum jaminan merupakan ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum jaminan antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditur) sebagai akibat pembebanan suatu hutang tertentu (kredit) dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu). Dalam hukum jaminan tidak hanya mengatur perlindungan terhadap kreditur sebagai pihak pemberi hutang saja, namun juga mengatur perlindungan hukum jaminan terhadap debitur sebagai pihak penerima hutang.
Hukum jaminan merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda-benda sebagai jaminan. Pada dasarnya, seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan bagi pemenuhan kewajiban kepada semua kreditur secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Buku “Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan” yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, S.H., M.S. akan membahas mengenai jaminan kebendaan yang dimulai dari urgensi pembagian benda dikaitkan dengan hak jaminan dan kedudukan jaminan umum sebagai penyangga perikatan.
Judul : Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan
Pengarang : Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, S.H., M.S.
Halaman : 200
Penerbit : aksbang Pressindo
Tanggal Terbit : 20 Sep 2017
Isbn : 9786027378773
Bahasa : Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku


