DR. Wawan Zulmawan
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat: Proses, Risiko

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Kejadian bencana (alam atau non alam) turut mempengaruhi kelangsungan praktek pengadaan barang/jasa di Indonesia, baik praktek di lingkungan instansi pemerintahan maupun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana praktek pengadaan barang/jasa menjadi terganggu karena kejadian bencana tersebut.
Dalam keadaan darurat, organisasi perlu fleksibel dalam hal mendapat-kan barang dan jasa yang diperlukan. Mereka diizinkan untuk melupakan prosedur pengadaan yang selama ini rutin dilaksanakan.
Dalam mengadopsi proses pengadaan yang lebih fleksibel, lembaga harus mempertimbangkan apa yang masuk akal dan dapat dibenarkan mengingat semua fakta dan keadaan yang harus mereka tangani.
Mereka diizinkan untuk membeli langsung dari pemasok. Kondisi inilah yang sering disalahgunakan sehingga menimbulkan kasus korupsi. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat dan beberapa aturan khusus lainnya (misalnya terkait kondisi wabah Pandemi COVID-19),
merupakan rujukan penting dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, sehingga bisa mengantisipasi pelanggaran prosedur dan memitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat.
Apa saja jenis pengadaan barang/jasa dalam keadaan darurat, bagaimana standar dokumennya, dan bagaimana pelaksanaannya dapat dibaca dalam buku ini, termasuk apa yang membedakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam masa darurat COVID-19.
Daftar Isi :
Bonus dalam paket :
Informasi Lain :
Judul : Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat: Proses, Risiko
Penulis : DR Wawan Zulmawan
Penerbit : Jala Permata Aksara
ISBN : 9786239186494
Terbit : 13 Juli 2020
Halaman : 125
Lebar : 14.2 cm
Berat : 0.13 kg
Baca Selengkapnya
Detail Buku