Dr. Henry Yoseph Kindangen, S.H., M.H
Penahanan Prapersidangan Di Indonesia (Pre-Trial Detention I
Deskripsi
Penahanan sering juga disebut sebagai necessary evil untuk mencegah tersangka atau terdakwa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, upaya paksa pengekangan sementara atas kebebasan tersangka atau terdakw
Baca Selengkapnya
Detail Buku


