Prof. Dr. Drs. H. Abdul Manan, S.h., S.ip., M.hum
Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia
Format Buku
Deskripsi
Tujuan diberlakukannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya? Bukankah Islam adalah rahmatan lil alamin yang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum Islam melalui ijtihad. ljtihad menjadi solusi strategis bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar), sehingga sesuai dengan maqashid syari'ah.
Di Indonesia, lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masa'il Nandlatul Ulama, di Muhammadiyah dikenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah; sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak dibukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama?
Buku ini mengkaji peranan strategis Peradilan Agama dalam upaya pembaruan hukum Islam di Indonesia. Lebih-lebih peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembaruan hukum Islam telah memberikan wewenang cukup besar agar Pengadilan Agama berperan aktif. Buku ini sangat penting bagi para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan hukum Islam.
Detail
Penulis
Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum
Jumlah Halaman
356
Penerbit
Prenada Media Group
Tanggal Terbit
31 Okt 2017
Format
Soft Cover
Berat
0.40 kg
ISBN
9786024221959
Lebar
15 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
23cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku