DR. ENDANG SUTRISNO, SH.M.HUM
Pemaknaan Budaya Hukum : Menggagas Kesejahteraan Masyarakat

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Kesejahteraan masyarakat terdiri dari dua kata yaitu kesejahteraan dan masyarakat. Kesejahteraan berasal dari etimologi kata kemakmuran. Sejahtera berarti keselamatan, santosa, kemakmuran, keselamatan (menghilangkan segala macam masalah, kesulitan, dll). Kesejahteraan adalah "sesuatu". Suatu keadaan sejahtera, aman, tentram dan damai (kegembiraan hidup, dsb), sejahtera.
Tujuan dari kesejahteraan sosial adalah untuk memulihkan fungsi individu, kelompok dan masyarakat dalam kehidupan dengan mengurangi stres dan shock dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Kesejahteraan tercapai apabila masyarakat setempat memberikan informasi bahwa tingkat pendapatan yang diterima masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan primer, sekunder maupun lainnya. Tidak ada kecemburuan sosial karena masyarakat memiliki distribusi pendapatan yang sama. Lembaga pendidikan menjadi lebih mudah dan terjangkau, memungkinkan masyarakat untuk memperoleh taraf hidup yang layak yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
SINOPSIS
Kampung-kampung nelayan yang terkesan miskin, padat, dan kumuh merupakan pemandangan yang biasa terlihat di sepanjang pesisir pantai. Kondisi tersebut diperburuk oleh gagasan, ide, persepsi, perilaku yang negatif sebagai perwujudan dari budaya hukum yang dapat menghambat proses hukum pada tataran akhir pencapaian tujuan hukum yaitu ke arah kesejahteraan. Terbentuknya budaya hukum negatif selama ini salah satunya diakibatkan oleh kebijakan pemerintah yang sifatnya top down.
DETAIL
Format : Soft Cover
Jumlah Halaman : 226
Penerbit : In Media
Penulis : Endang Sutrisno
Tanggal Terbit : 2019
ISBN : 9786237218098
Berat : -
Panjang : -
Lebar : -
Bahasa : Indonesia
Baca Selengkapnya
Detail Buku