Dr. Drs. H.A. Mukti Arto, S.H., M.Hum.
Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim Tinggi Peradilan Agama

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 UUD Tahun 1945). Di dalam Kekuasaan Kehakiman terdapat jabatan Hakim sebagai unsur pelaksana dari Kekuasaan Kehakiman itu sendiri. Jabatan Hakim saat ini mengalami berbagai permasalahan dalam implementasinya. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya. Pengulasan dalam berbagai subtansi yang terdapat dalam buku ini dapat memberikan sebuah gambaran bahwa ada perbedaan yang signifikan antara pengaturan bagi seorang hakim dengan aturan yang melekat bagi anggota eksekutif dan legislatif.
Buku ini dibuat dalam rangka memberikan gambaran secara utuh kepada para pembaca terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh seorang hakim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Diharapkan para pembacara mengerti dan memahami kondisi hakim baik dilihat dari sisi struktur organisasi, perekonomian, manajemen, pendidikan, sampai dengan pengawasan. Yang terakhir, buku ini juga diharapkan dapat memberikan masukan dalam mengatur sebuah jabatan hakim dalam peraturan perundang-undangan.
Sinopsis
Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim Tinggi Peradilan Agama
Trilogi tugas pokok dan fungsi hakim tinggi: hakim tinggi pemeriksa perkara, hakim tinggi pembina dan pengawas dan pelaksana penanganan pengaduan, hakim tinggi pemikir dan pelaku pembaruan.
Baca Selengkapnya
Detail Buku