Wawan Zulmawan
Panduan Praktis Kerjasama Aset Pemerintah TNI & BUMN

Bebas Ongkir, Rp0.
Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.
Format Buku
Deskripsi
Praktek kerjasama pemanfaatan aset milik pemerintah, baik pusat, daerah, TNI atau BUMN sering membingungkan bagi para pelaku usaha. Pasalnya, tidak sedikit perubahan-perubahan di lapangan yang dinilai cenderung merugikan kerjasama itu sendiri. Pemahaman mengenai bagaimana pelaksanaan kerjasama ini sering dipahami secara keliru, baik oleh pihak pelaksana dari pihak pernerintah maupun dari kalangan pelaku usaha. Peraturan Pernerintah nornor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dalam Pasal 99-nya menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN atau BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penekanan frasa "kerugian negara" di dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus diperhatikan secara hati-hati, karena kerugian negara dapat menjadi tindak pidana korupsi yang bisa menjerat para Pengelola Barang, Pengguna Barang dan atau mitra. Frasa "kerugian negara" ini juga sering terjadi di BUMN-BUMN, padahal BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Buku ini mencoba untuk memberikan pengetahuan dan latar belakang semua itu.
Baca Selengkapnya
Detail Buku