Gramedia Logo
Product image
Product image
Brigjen Pol Purn Drs Suharto

Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana

free shipping logo

Bebas Ongkir, Rp0.

Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.

Deskripsi
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana. Pidana dapat berbentuk punishment atau treatment. Pidana merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat. Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, koruptor, pengedar, perampok, pemerkosa, atau teroris. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana. Secara definisi di atas, sudah seharusnya penegakan hukum dilakukan secara jujur, dan sebenar-benarnya. Namun, di Indonesia tak jarang penegakan hukum dilaksanakan dengan penuh kebohongan. Proses penegakan hukum dan keadilan hukum di indonesia kini menjadi suatu fenomena unik yang dilematis: hukum yang sejatinya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, justru berbanding terbalik. Hukum yang seharusnya menyeimbangkan setiap kepentingan individu warga negara, kenyataanya kini hanya berpihak kepada para pemilik uang dan kekuasaan. Hal ini bukan semata persoalan hukum secara ideal, melainkan ketidakadilan implementasi hukum yang dirasakan oleh masyarakat. seorang pencuri 3 buah kakao diganjar hukuman kurungan enam bulan penjara. sedangkan koruptor yang menggelapkan uang miliaran rupiah aset negara hanya diganjar satu tahun penjara, dan bahkan dapat lolos/bebas dari jeratan hukum. Keterangan Buku Fisik : Judul : Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Penulis : Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Suharto, S.H., M.Hum. dan Dr. Jonaedi Efendi S.H.I., M.H. Penerbit : Kencana Terbit : 17 September 2013 Halaman : 266 Bahasa : Indonesia ISBN : 9786027985254
Detail Buku