Gramedia Logo
Product image
Product image
Rachmat Trijono

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

free shipping logo

Bebas Ongkir, Rp0.

Pilih toko terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” saat checkout.

Format Buku
Deskripsi
Pada dasarnya Omnibus Law adalah sebuah sebutan. Pengertian omnibus law adalah model undang-undang yang didalamnya terdiri dari banyak muatan. Dikutip dari buku 'Omnibus Law: Teori dan Penerapanya' oleh Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., dalam tata urutan perundangan, omnibus law adalah undang-undang, sebagaimana telah dikenal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari omnibus law. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Omnibus Law menjadi rujukan dan dasar bagi lahirnya undang-undang lain maupun peraturan di bawah undang-undamg, seperti misalnya peraturan pemerintah (PP). Dalam konteks hukum, omnibus law adalah aturan hukum atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan dari substansi pengaturannya berbeda. Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong transformasi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Tujuan dibuatnya UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata, di seluruh wilayah NKRI. Tujuan Omnibus Law adalah sebagai berikut: Peningkatan ekosistem investasi Kemudahan berusaha Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional
Detail Buku