Himawan Estu Bagijo
Negara Hukum & Mahkamah Konstitusi: (Perwujudan Negara Hukum yang Demokratis Melalui Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang)
1 Terjual
Deskripsi
Judicial review atau pengujian konstitusi merupakan salah satu dari empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bertujuan agar pembuat undang-undang menaati konstitusi, bukan membuat undang-undang yang bertentangan dengan Konstitusi. Asas tersebut disebut asas konstitusionalitas hukum (constitutionality of law) - yang merupakan syarat atau unsur utama negara memahami hukum dan demokrasi konstitusional. Oleh karena itu harus ada mekanisme hukum yang menjamin bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya di bawahnya tidak bertentangan dengan konstitusi. Inilah yang akhirnya membuat mekanisme uji materiil terhadap konstitusi atau UUD
Apabila pengujian itu bersifat materiil, yaitu hanya menyangkut ayat, pasal, dan/atau bagian tertentu dari undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Adapun pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan judicial review adalah : 1. Perorangan warga Negara Indonesia 2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang 3. Badan hukum publik atau privat 4. Lembaga negara.
Buku ini menguraikan bahwa kewenangan judicial review Mahkamah Konstitusi tidak dapat lepas dari prinsip hukum. Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia yang demokratis yaitu aspek keabsahan, pembagian kekuasaan dan perlindungan HAM menjadi pilar utama yang harus diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan. Pengawasan atas fungsi legislasi DPR-RI dilakukan MK melalui mekanisme judicial review yang berfungsi sebagai pengawal konstitusi. Melalui putusannya MK menjadi jaminan perwujudan Negara Hukum Indonesia yang demokratis.
Baca Selengkapnya
Detail Buku


