Dr. H. Abdul Halim, M.Ag.
Minoritas Non-Muslim di Negeri Syariat Islam

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Diskusi seputar hak-hak minoritas agama adalah isu dilematik dan menjadi perdebatan di negara-negara Muslim tidak terkecuali Indonesia. Bagi Indonesia, isu ini dapat berpotensi menimbulkan polemik, merusak demokrasi, hak asasi manusia, toleransi, dan hubungan umat beragama, di mana pluralisme agama, hukum, budaya, dan adat istiadat.
Salah satu yang menjadi sorotan nasional dan NGO’s internasional berkaitan hukuman cambuk bagi non-Muslim di Mahkamah Syar’iyah Aceh.Syar'iyah Aceh. Studi ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak non Muslim hukum Qanun Jinayat di Mahkamah Syar'iyah di Aceh. Pertanyaan esensial adalah; kenapa minoritas non-Muslim yang melanggar Qanun Jinayat diproses di Mahkamah Syar'iyah dan menerima hukuman cambuk yang diatur Qanun Jinayat Aceh? Kenapa Qanun Jinayat yang bersumber dari syariat Islam dan diturunkan untuk umat Islam kemudian diterapkan pula kepada umat Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu? Apakah non-Muslim yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah.
Buku ini memuat studi komprehensif yang bertujuan untuk menganalisis hak-hak non-Muslim hukum Qanun Jinayat di Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kajian buku ini penting dilakukan atas pertimbangan; pertama; perlu dilakukan kajian yang komprehensif sebagai lesson learn untuk Indonesia dalam memposisikan hak-hak minoritas dan mayoritas agama dalam masyarakat yang pluralisme terutama kaitannya dengan asas personalitas keislaman di pengadilan agama dan Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Kedua; perlu melakukan penelitian yang komprehensif kepada negara untuk menata hukum institusi peradilan yang menjunjung tinggi keadilan, persamaan hak dan kesetaraan, terutama di lingkungan peradilan agama, ketiga; penting dilakukan untuk mendapat gambaran yang objektif apakah non-Muslim telah bisa mendapatkan keadilan (justice), persamaan hak (equality), dan fair (fairness)? Dalam proses persidangan di lingkungan Mahkamah Syar’iyah, khususnya dan peradilan agama di Indonesia pada umumnya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku