Gramedia Logo
Product image
Product image
Theodorus M Tuanakotta

Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Edisi 2

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Deskripsi
Edisi pertama buku ini menyajikan hasil penelitian 15 kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan kerugian keuangan negara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid Pertama. Dalam edisi itu, Penulis juga memperkenalkan REAL Tree untuk memetakan sumber-sumber kerugian yang dapat diidentifikasi pada laporan keuangan APBN atau APBD (akun Revenue atau Receipt dan Expense atau Expenditure, tergantung apakah laporan disusun dengan accrual basis atau cash basis) dan pada neraca Pemerintah Pusat dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah (akun Asset dan Liability). REAL merupakan singkatan akun-akun tersebut. Sepuluh tahun setelah penelitian tersebut, terjadi banyak perubahan. Kasus-kasus kerugian keuangan negara dalam Tipikor bukan dalam ukuran Miliaran rupiah saja, melainkan sudah menembus angka Triliunan rupiah. Corruptors fight back, kriminalisasi terhadap KPK, Pengadilan Praperadilan (calon Kapolri, mantan Ketua BPK, dan lain-lain), perintah hakim tunggal kepada KPK untuk menangani kasus mantan Presiden Boediono), dan Pansus DPR, untuk menyebut beberapa contoh, meningkatkan drama di dalam dan di luar pengadilan. Edisi kedua buku ini mengangkat tema drama ini dan menggunakannya untuk menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang beragam, dan bukan seragam (atau baku). Kasus-kasus para pihak di Pengadilan (seperti dijelaskan dalam dalil-dalil Prof. M. Trapman: Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, Terdakwa) bahkan dokter rumah sakit (kasus obstruction of justice) dan beberapa akuntan BPK (dalam berbagai kasus, di antaranya Audit Firdaus), meningkatkan intensitas perseteruan (atau suasana adversarial yang digambarkan auditor investigatif Larry Crumbley).
Detail Buku