Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Menggagas Model Pedoman Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Deskripsi Buku
Hakikat hukum pidana berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana” (sentencing/straftoemeting). Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Untuk berhasilnya pemidanaan diperlukan pedoman pemidanaan (guidance of sentencing/straftoemetingsleidraad) sebagai ketentuan dasar, arah atau pegangan/petunjuk menentukan pemidanaan atau penjatuhan pidana.
Pengaturan pedoman pemidanaan diperlukan dari sudut pandang filosofis, yuridis, sosiologis, komparatif, asas, dan praktik peradilan. Konsekuensi logisnya, diharapkan dalam putusan hakim banyak tercurah adanya keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechts zekerheids), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit) antara satu perkara dengan perkara lain. Oleh karena itu, pengaruh keberadaan pedoman pemidanaan memberikan dasar-dasar rasionalitas, deskripsi ratio decidendi, kisi-kisi filosofis dan kejelasan dalam suatu putusan hakim sehingga menjawab kausa mengapa terjadi disparitas pemidanaan (sentencing of disparity).
Model ideal pedoman pemidanaan berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan berorientasi kepada letak wadah pengaturan pedoman pemidanaan dari optik yuridis, sosiologis, dan filosofis sebaiknya diatur dengan bentuk Peraturan Mahkamah Agung (geregeld bij de verordeningen van het hooggerechtshof), bukan diatur dalam KUHP (geregeld in de wet). Kemudian diformulasikan secara umum sehingga hakim tetap mendapat ruang menemukan keadilan terhadap pelaku, korban dan masyarakat. Adanya perlindungan terhadap sifat berbahayanya bobot bahaya sosial dari tindak pidana sehingga ada keseimbangan perlindungan terhadap perbuatan, pelaku, dan korban. Terakhir, rumus formulasi penjatuhan pidana dengan adanya pedoman pemidanaan dirumuskan P = TP + (S/P) + Alasan + Tujuan + Pedoman. Adanya tujuan di dalam syarat pemidanaan, dasar pembenaran atau justifikasi adanya pidana tidak hanya pada TP (syarat objektif) dan kesalahan (S/P) sebagai syarat subjektif, tetapi juga pada tujuan/pedoman pemidanaan.
Detail
Jumlah Halaman
162
Penerbit
Prenadamedia Group
Tanggal Terbit
26 Feb 2021
Berat
0.2 kg
ISBN
9786232184657
Lebar
13.0 cm
Bahasa
Indonesia
Panjang
20.5cm
Penulis: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Baca Selengkapnya
Detail Buku