Gramedia Logo
Product image
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) Dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN)

Deskripsi
“Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) Dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN)” merupakan buku yang sangat direkomendasikan untuk para akademisi yang sedang mengenyam studi di bidang hukum dan perdata. Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh pejabat yang berwenang. Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Seorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran jabatan atau etika maka dapat dikenai atau dijatuhi sanksi. Hal utama dalam penjatuhan sanksi atas pelanggaran UUJN dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang selanjutnya disebut (MPN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 ayat (1) huruf e UUJN bahwa, Majelis Pengawas Wilayah berwenang untuk memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Jabatan Notaris merupakan jabatan yang istimewa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya harus dibina, diawasi oleh 3 (tiga) institusi yang berbeda, yaitu: Majelis Pengawas Notaris (MPN), Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN). Substansi buku ini akan mengulas dan menguraikan ketiga institusi tersebut untuk memperoleh pemahaman yang integral dan holistik terutama hukum notaris yang ada di Republik Indonesia.
Detail Buku