Gramedia Logo
Product image
Product image
Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum.

Memahami dan Menerapkan: Covernote, Legalisasi, Waarmerking

free shipping logo

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.

Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.

Format Buku
Deskripsi
Covernote atau covernote yang dibuat Notaris merupakan living law kenotariatan saja, artinya kebiasaan atau hukum yang hidup dan dilakukan oleh para Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Dilakukan oleh para Notaris yang sebelumnya, kemudian diikuti oleh Notaris-notaris berikutnya sampai dengan sekarang, mungkin sampai dengan Notaris yang akan datang. Apakah Notaris yang membuat/mengeluarkan covernote tersebut sesuatu yang salah atau sesuatu yang benar? Untuk sementara, dapat dijawab tidak salah dan belum tentu benar! Akan tetapi, dalam hal ini, perlu dicari kejelasan dasar hukum bagi Notaris untuk membuat/ mengeluarkan covernote tersebut. Secara umum, covernote is a document that is used temporarily as proof that someone is insured until the final official document is available (Cambridge Dictionary Online) yang merupakan catatan penutup yang digunakan "sementara" sebagai bukti bahwa seseorang dijamin apa yang telah dibuat di hadapannya, sampai selesai, sehingga kalau urusan telah selesai (the final official document is available) maka covernote ini sudah tidak ada artinya, maka disebut "sementara". Dari segi etimologis, cover berarti menutup atau membungkus, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai jilid, dan note sendiri berarti catatan, jadi covernote adalah catatan penutup. Dalam praktik kenotariatan, bentuk lain dari covernote yaitu keterangan atau keterangan dari Notaris sehingga dapat disimpulkan bahwa covernote merupakan catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/perbuatan/tindakan hukum atau dapat disebut sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/tindakan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan Notaris atau keterangan dari Notaris sendiri³. Praktik Notaris dan sering dilakukan juga oleh para Notaris, yaitu membuat covernote/kovernot, yang berisi pernyataan atau keterangan
Detail Buku