Adv. Juwita, S.H., M.H
Mahar Politik Sebagai Tindak Pidana Pemilihan (Political Dowry as An Election Crime)

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Mahar politik diatur dalam Pasal 47 UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No/1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (diubah dengan UU no.10 Tahun 2016). Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati, walikota, dan wakil walikota. Jika terbukti menerima imbalan, parpol atau gabungan parpol dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Tetapi larangan itu harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Buku Mahar Politik Sebagai Tindak Pidana Pemilihan (Political Dowry as An Election Crime) ini mencoba untuk mengantarkan pembaca untuk tiba pada suatu kejelasan mengenai dasar diperlukannya suatu larangan yang dapat menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku mahar politik demi mencapai prinsip Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Daftar Isi
BAB I: Pendahuluan
BAB II: “Mahar Politik” Sebagai Tindak Pidana Pemilihan
BAB III: Penegakan Hukum Tindak Pidana “Mahar Politik”
Detail Buku
Judul: Mahar Politik Sebagai Tindak Pidana Pemilihan (Political Dowry as An Election Crime)
Penulis: Adv, Juwita. S.H., M.H
Jumlah Halaman: 144 hlm
Tahun Terbit: 10 Maret 2020
Penerbit: UI Publishing
ISBN: 9789794568521
Bahasa: Indonesia
Berat Buku: 0,420 kg
Dimensi Buku: 15 x 21 cm
Baca Selengkapnya
Detail Buku