Venantia Sri Hadiarianti
Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Perdagangan lintas negara yang sudah dikenal sejak awal peradaban manusia ini rawan konflik dan benturan-benturan kepentingan sering terjadi. Hukum maupun kebiasaan masing-masing negara yang berbeda menjadi alasan dibutuhkannya aturan main yang bersifat universal, diakui, dan ditaati bersama untuk menjalin hubungan dagang yang harmonis. Dengan pemahaman yang sama terhadap aturan main dan standar yang sama, konflik dan sengketa dalam proses perdagangan yang sudah cukup rumit dapat dikurangi.
Sejak zaman Romawi sudah terlihat adanya kebutuhan pengaturan perdagangan lintas batas wilayah dan warganegara. Namun, perdagangan yang mendunia dan dikendalikan dalam suatu sistem di bawah suatu organisasi internasional sebenarnya diawali dengan pertemuan di Bretton Woods, Humpshire, Amerika Serikat yang menghasilkan IMF, Bank Dunia, dan International Trade Organization Agreement Tariffs and Trade (GATT 1948) yang dibentuk di bawah naungan PBB. Baru pada tahun 1994 dalam Uruguay Round dengan ditandatanganinya The Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, para wakil negara anggota mengeluarkan Deklarasi Marrakesh yang isinya mendukung GATT yang baru dan sekaligus memberi lampu hijau bagi kehadiran World Trade Organization menggantikan GATT sebagai lembaga semi permanen yang dibentuk pada tahun 1948. WTO saat ini beranggotakan lebih dari 150 negara.
Apakah perdagangan internasional sama dengan ekspor impor atau transaksi bisnis internasional? Mengapa Hukum Perdagangan Internasional perlu diketahui tidak hanya oleh para pihak yang terkait, tetapi juga lawyer, masyarakat umum terutama mahasiswa hukum? Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional dalam Era Globalisasi adalah alternatif jawabannya.
Baca Selengkapnya
Detail Buku