Mahirsindo Utama
KUHP Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Segala bentuk daya upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram dan tertib, serta tidak seorang pun yang merasa ditindas dan diperlakukan tidak adil terhadap hak-haknya. Untuk mewujudkan dan mencapai hal tersebut diperlukan adanya penegakan hukum yang tegas dan seadil adilnya. Untuk mencapai hal tersebut maka diperlukan pengenalan hukum di tengah-tengah masyarakat secara nyata. Karena pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan tentang hukum secara nyata. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka kami memiliki inisiatif untuk membantu masyarakat umum serta dunia pendidikan dengan menerbitkan sebuah buku yang bertemakan tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang di dalamnya memuat pasal pasal yang berhubungan dengan hukum pidana. Dilengkapi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana. Semoga dengan adanya buku ini akan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dunia pendidikan, kalangan akademis, dan para penegak hukum serta mampu menambah perbendaharaan ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang hukum.
Daftar Isi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
BUKU KESATU : ATURAN UMUM
Bab I. Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana
Bab II. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bab III. Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bab IV. Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
Bab V. Pengertian Istilah
Bab VI. Aturan Penutup
BUKU KEDUA: TINDAK PIDANA
Bab I. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
Bab II. Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan/ atau Wakil Presiden
Bab III. Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
Bab IV. Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Bab V. Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
Bab VI. Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
Bab VII. Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
Bab VIII. Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
Bab IX. Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
Bab X. Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah.
Bab XI. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab XII. Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara
dst.
Tahun Terbit: Cetakan I, 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku