Tim Permata Press
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023
Format Buku
Deskripsi
Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Hukum pidana nasional tersebut harus diselesaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertujuan menghormati dan Menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Buku Kesatu Tentang Aturan Umum (BAB I s.d. BAB VI dan pasal 1 s.d pasal 187) Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan; tujuan dan pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana; perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; pengertian istilah; dan aturan penutup.
Buku Kedua Tentang Tindak Pidana (BAB I s.d. BAB XXXVII dan Pasal 188 s.d Pasal 624) Mengatur: Tindak pidana terhadap keamanan negara; tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden; tindak pidana terhadap negara sahabat; tindak pidana terhadap ketertiban umum; tindak pidana terhadap proses peradilan; tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama; tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup; tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan Lembaga negara; tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah; tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas; tindak pidana pemalsuan materai, cap negara, dan tera negara; tindak pidana pemalsuan surat; tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan; tindak pidana kesusilaan; tindak pidana penelantaran orang; tindak pidana penghinaan; tindak pidana pembukaan rahasia; tindak pidana terhadap kemerdekaan orang; penyelundupan manusia; tindak pidana terhadap nyawa dan janin; tindak pidana terhadap tubuh; tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan; tindak pidana pencurian; tindak pidana pemerasan dan pengancaman; tindak pidana penggelapan; tindak pidana perbuatan curang; tindak pidana terhadap kepercayan dalam menjalankan usaha; tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung; tindak pidana penadahan, penerbitan, dan pencetakan; tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Tahun Terbit: Cetakan, 2023
Baca Selengkapnya
Detail Buku