Grahamedia Press
KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Format Buku
Deskripsi
Pengertian Hukum Dagang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD/Wetboek van Koophandel/WvK) tidak memberikan pengertian mengenai hukum dagang. Oleh karena itu, definisi hukum dagang sepenuhnya diserahkan pada pendapat atau doktrin dari para sarjana. Berikut adalah beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum dagang: 1. Purwosutjipto Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5). 2. R. Soekardono Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijk Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17). 3. Achmad Ichsan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17).
Tim Visi Yustisia adalah tim yang menyusun serial panduan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia sebagai tutorial praktis yang bisa aplikasikan oleh pembaca.
Tim Visi Yustisia memiliki harapan bisa mengantarkan pembaca pada kemudahan dalam melakukan prosedur atas birokrasi yang diatur pada regulasi yang berlaku.
Baca Selengkapnya
Detail Buku