Redaksi Aksara
Kuh Per: Kitab Uu Hukum Perdata

Makin Hemat dengan Bebas Biaya Pengiriman Rp0.
Pilih toko Gramedia terdekat dan opsi pengiriman “Ambil di Toko” ketika checkout.
Deskripsi
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya didasarkan pada hukum Napoleon, kemudian pada Staatsblad nomor 23 tahun 1847 terkait dengan Burgerlijk Wetboek voor Indonesia (disingkat BW) alias KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan rule of law yang ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kelompok warga non-pribumi, yaitu dari Eropa dan China. Akan tetapi, menurut Pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, tertulis bahwa “Segala organ dan peraturan negara yang ada tetap berlaku sampai dengan berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sampai badan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.”, yang artinya berlaku sebelum 17 Agustus 1945 karena pada tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia banyak mengalami perubahan sampai tahun 1946, tidak semua peraturan pemerintah Hindia Belanda berlaku. kepada warga negara Indonesia. (prinsip kerukunan). Beberapa ketentuan dalam BW yang ada telah diatur tersendiri atau tersendiri oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda. Misalnya mengenai tanah, hak gadai dan wali Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ini diundangkan dengan Staatsblad No. 23 pada tanggal 30 April 1847, dan mulai berlaku pada bulan Januari 1848. Setelah Indonesia merdeka, menurut ketentuan Pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku. Buku ini berisi kitab undang-undang Hukum Perdata.
Detail Buku
Penulis : Redaksi Aksara Sukses
Penerbit : Aksara Sukses
Tahun Terbit : 2013
Jumlah Halaman : 496 halaman
Baca Selengkapnya
Detail Buku